Mengenal PTUN: Pengadilan Tata Usaha Negara dan Cara Menggugat Keputusan Pemerintah
Raymond Simamora, S.H., M.H.
Managing Partner

Panduan lengkap tentang PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) – pengertian, jenis sengketa, alasan gugatan, upaya hukum, hingga kapan Anda perlu bantuan pengacara.
Pernahkah Anda merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintah — izin usaha yang dicabut sepihak, SK kepegawaian yang tidak adil, atau sertifikat tanah yang dipermasalahkan oleh instansi negara? Jika iya, Anda tidak sendirian. Di sinilah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hadir sebagai benteng hukum bagi warga negara.
Artikel ini akan memandu Anda memahami apa itu PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara), apa saja yang bisa digugat, serta kapan Anda membutuhkan pendampingan hukum profesional untuk menghadapi sengketa administratif dengan pemerintah.
Apa Itu PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)?
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah lembaga peradilan khusus yang berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa antara warga negara (atau badan hukum perdata) dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dianggap merugikan.
Secara sederhana, PTUN adalah "pengadilan untuk melawan pemerintah" — secara legal dan terhormat.
"Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah." — Pasal 1 angka 10 UU No. 9 Tahun 2004
Apa Saja yang Bisa Digugat di PTUN?
Objek gugatan di PTUN adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Beberapa contoh kasus nyata yang sering dibawa ke PTUN:
- Sengketa pertanahan — pembatalan sertifikat tanah atau HGB oleh BPN
- Sengketa perizinan — pencabutan izin usaha, IMB, atau izin lingkungan
- Sengketa kepegawaian — pemecatan PNS, penurunan pangkat, atau penolakan pensiun
- Sengketa pemilihan umum — proses administrasi pemilu yang bermasalah (ditangani lewat jalur khusus sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2017)
- Sengketa pengadaan tanah — penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum
Penting: Tidak semua keputusan pemerintah bisa digugat di PTUN. Ada pengecualian yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1986, seperti keputusan yang merupakan perbuatan hukum perdata atau keputusan legislatif/regulatif bersifat umum.
Alasan Gugatan yang Dapat Diajukan ke PTUN
Berdasarkan Pasal 53 UU No. 5 Tahun 1986, gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pihak yang merasa dirugikan oleh KTUN, dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya KTUN yang digugat.
Gugatan dapat diajukan dengan alasan:
- KTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku — artinya keputusan pejabat pemerintah tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik secara formil maupun materiil.
- KTUN mengandung penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) — artinya pejabat yang bersangkutan menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain di luar tujuan pemberian wewenang tersebut.
- KTUN dibuat dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan hukum — artinya proses penerbitan keputusan tidak melalui tahapan atau mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Upaya Hukum dalam Peradilan Tata Usaha Negara
Apabila pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan PTUN di tingkat pertama, hukum acara tata usaha negara menyediakan jalur upaya hukum yang berjenjang:
- Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) — diajukan oleh pihak yang tidak puas terhadap putusan PTUN tingkat pertama. PT TUN berkedudukan di ibu kota provinsi dan memeriksa perkara secara keseluruhan, baik fakta maupun hukum.
- Kasasi ke Mahkamah Agung — upaya hukum lanjutan setelah putusan PT TUN. Mahkamah Agung memeriksa apakah penerapan hukum dalam putusan sebelumnya sudah benar, tanpa memeriksa ulang fakta-fakta perkara.
- Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung — merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, berdasarkan alasan-alasan khusus seperti ditemukannya bukti baru (novum) atau adanya kekhilafan hakim yang nyata.
Peradilan Tata Usaha Negara dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
Keberadaan PTUN bukan sekadar sarana penyelesaian sengketa — ia juga merupakan instrumen kontrol yuridis terhadap kekuasaan pemerintah. Setiap pejabat yang mengeluarkan keputusan tahu bahwa keputusannya dapat diuji di pengadilan, sehingga mendorong lahirnya birokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam konteks good governance, PTUN berperan sebagai penyeimbang hubungan antara negara dan warga negara. Pejabat administrasi negara — dalam fungsinya menyelenggarakan kepentingan umum — tidak terlepas dari kemungkinan mengeluarkan keputusan yang merugikan pihak tertentu. PTUN hadir untuk memastikan bahwa setiap keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kapan Anda Perlu Bantuan Pengacara di PTUN?
Beracara di PTUN memiliki kompleksitas tersendiri yang berbeda dari pengadilan umum. Tenggang waktu yang ketat, syarat formil yang spesifik, dan strategi pembuktian yang unik menjadikan pendampingan pengacara berpengalaman bukan sekadar pilihan — melainkan kebutuhan strategis.
Mengapa Memilih Raymond Simamora & Partners? Raymond Simamora & Partners adalah firma hukum yang berpengalaman dalam menangani sengketa tata usaha negara di berbagai bidang — mulai dari pertanahan, perizinan usaha, hingga kepegawaian. Tim kami memahami seluk-beluk prosedur PTUN dan berkomitmen untuk memberikan pembelaan terbaik bagi hak-hak klien kami.
Konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan kami hari ini.
Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?
Diskusikan permasalahan hukum Anda dengan tim ahli kami untuk mendapatkan solusi yang tepat dan terukur.
Hubungi Kami Via WhatsApp